RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang buruh bangunan, M Ridho dibekuk Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Senin, 27 Juni 2023.
Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan asusila atau pelecehan kepada bocah berusia 5 tahun inisial FPS.
Kanit reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan penangkapan pelaku bedasarkan adanya laporan warga atas nama AS (37).
"Dari laporan tersebut, Atri menyebutkan kalau anak perempuan telah dilecehkan oleh pelaku atas nama MR (28). Atas laporan tersebut kita melakukan sejumlah penyelidikan," ujar Iptu Dodi, Rabu, 28 Juni 2023.
Selanjutnya, setelah barang bukti dan pemeriksaan saksi, dilakukan penangkapan kepada pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tenayan Raya.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, ia mengaku perbuatan asusilanya tersebut dan baru pertama kali dilakukan."
"Menurut pengakuan anak pelapor, anaknya dibawa ke rumah kosong demgan cara dibujuk lalu dilakukan hal tidak senonoh," lanjut Dodi.
Lanjut Dodi, tersangka nekat melakukan perbuatan asusila tersebut dikarenakan nafsu sewaktu bertemu dengan korban dalam kondisi keadaan sedang sepi.
"Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun," tutup mantan Kasihumas Polresta Pekanbaru tersebut.