RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan dua orang pelaku perambahan dan perusak hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan kedua pelaku inisial TMM (40) dan R (30) ditangkap, Sabtu, 17 Juni 2023 kemarin.
"Dua pelaku berinisial TMM (40) dan R (30). Tugas kedua pelaku ini TMM sebagai penyewa alat berat dan R sebagai operator alat berat," ujar Rasio Ridho, Selasa, 27 Maret 2023.
Lanjut Rasio Ridho Sani, penangkapan kedua pelaku dilakukan di KM 86 Resort Lancang Kuning, TNTN, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN," terangnya.
Selain kedua pelaku, Gakkum KLHK juga turut mengamankan satu unit alat berat warna oranye dan saat ini sudah dipasang garis polisi
Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang.
"Pengungkapan kasus TN Tesso Nilo yaitu 5 kasus illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat excavator. Sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan," sambungnya.
Kawasan TNTN merupakan habitat satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.