RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga 31 Agustus 2023 mendatang. Adanya penghapusan denda pajak ini berlaku bagi sebelas jenis sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru.
Sektor pajak daerah tersebut yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Reklame dan Pajak Parkir. Selanjutnya, pajak sarang burung walet, pajak MBLB, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah serta Pajak Penerangan Jalan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pun membuka layanan pembayaran pajak di Kecamatan Bina Widya, Minggu 4 Juni 2023 kemarin.
Masyarakat pun antusias memanfaatkan program yang sudah berlangsung pada 1 Juni 2023 kemarin. Mereka antusias membayarkan pajak daerah seiring penghapusan denda pajak daerah.
"Kita sosialisasi, apalagi kita punya program untuk penghapusan denda pajak," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Jumat 9 Juni 2023.
Dirinya pun mendorong UPT Bapenda membuka layanan di tempat keramaian. Adanya layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan penghapusan denda pajak.
Alek menyebut, pada tahun ini Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun juga memberi stimulus PBB. Masyarakat yang nilai pembayaran PBB di bawah Rp 100.000 mendapat potongan 100 persen.
Sedangkan PBB dengan nilai Rp 100.000 hingga Rp 500.000 mendapat potongan 50 persen. Lalu PBB dengan nilai Rp 500.000 hingga Rp 2,5 juta mendapat potongan sebesar 25 persen.
Pemberian stimulus atau keringanan pembayaran PBB ini berlangsung hingga 31 Desember 2023 mendatang. Ia mengatakan pemberian stimulus sudah berlangsung sejak awal tahun 2023 lalu.
Ada juga diskon BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat. Diskon ini bagi masyarakat yang hendak meningkatkan alas hak dari SKGR ke sertifikat.
"Ini salah satu kepedulian pemerintah kota, pak wali kota memberikan stimulus kepada
masyarakat, agar masyarakat termotivasi untuk membayar pajak," tuturnya.