3 Pelaku Perampokan Bersenpi di ATM Pekanbaru Segera Disidang

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara tiga pelaku perampokan di Gerai ATM Bank Panin Pekanbaru menggunakan senjata api (senpi) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ketiga tersangka Yayan Priatna, Wawan Sastrawan, dan H Wawan, saat ini ditahan di Rutan Mapolda Riau. 

Ketiganya melakukan aksi perampokan bersama dua oknum TNI, yakni Sertu ES dan Serma AW.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menyerahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian yang dilakukan JPU.

"Benar. Sudah dilaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Kamis, 22 Juni 2023.



Lanjut Zulham, Tim JPU terdiri dari Jumieko Andra, Rendi Panalosa, dan DA Yudistira berada di sana guna melakukan pemeriksaan administrasi tahap II. 

Itu sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara (P-16A).

Usai tahap II, sebut dia, Tim JPU sepakat melanjutkan proses penahanan para tersangka. Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya adalah surat dakwaan.

"Para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," sebut Zulham.

Atas perbuatan para tersangka, yang mengalami kerugian materil adalah Pihak PT SSI berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta. 

"Para tersangka (Yayan Priatna, Wawan Sastrawan, dan H Wawan,red) disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP atau Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Zulham.