Belum Sampaikan LHKPN 2022, 15 Pejabat Pemko Abaikan Surat Teguran Pj Wako Pekanbaru

LHKPN2.jpg
(Dok KPK)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Belasan pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengabaikan teguran dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kota Pekanbaru tahun 2022.

Teguran ini terkait batas waktu penyerahan LHKPN yang sudah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Hingga kini 15 pejabat yang belum kunjung menyampaikan LHKPN tidak menanggapi surat teguran yang dilayangkan.

Padahal surat teguran itu ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. 

"Hingga saat ini, belum ada respon dari mereka. Padahal sudah kita layangkan kepada mereka," tegas Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Menurutnya, Inspektorat Kota Pekanbaru tidak tinggal diam dengan sikap para oknum pejabat pemerintah kota tersebut. Para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tidak cuma mendapat surat teguran.



Nama-nama para pejabat itu sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru. Ia menegaskan sesuai regulasi, pejabat yang tidak sampaikan LHKPN bakal kena sanksi tegas.

"Satu saksinya yakni TPP pejabat itu tidak akan dibayarkan, kita akan koordinasi dengan BKPSDM," ungkapnya.

Dirinya mengaku ada sejumlah kendala dalam menindaklanjuti catatan KPK terkait masih adanya pejabat belum sampaikan LHKPN. Seperti para pejabat yang sudah meninggal, pindah tugas hingga tidak menjabat lagi di sana.

"Namun kita berencana berkoordinasi dengan Korsupgah KPK terkait pejabat yang sudah tidak menempati jabatan itu," jelasnya.

Total ada 235 pejabat di lingkungan pemerintah kota yang wajib menyampaikan LHKPN tahun ini. Sedangkan jumlah pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN mencapai 220. Ada 15 pejabat lagi belum menyerahkan LHKPN.