RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat soal alih status jalan kabupaten kota yang menjadi jalan provinsi, dengan adanya bahasa rugi dan dirugikan. Sebab itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, menyayangkan adanya bahasa rugi dan dirugikan.
"Kalau benar, maka menurut saya menyedihkan,” kata Hardianto, Jumat, 16 Juni 2023.
Menurut dia, alangkah baiknya rapat fokus membahas penyatuan persepsi terkait status jalan di Provinsi Riau. Sehingga nanti hasilnya jelas mana jalan yang menjadi status jalan provinsi dan mana status jalan kabupaten kota.
"Berbicara jalan maka itu merupakan hajat hidup orang banyak, artinya dibutuhkan masyarakat Riau. Nah, jangan sampai Pemprov dalam hal ini bicara rugi atau merugikan, penggunaan pilihan kata atau istilahnya tidak tepat menyedihkan," kata Hardianto.
Politikus Gerindra itu mengimbau, agar tak ada pembicaraan perihal kepentingan masyarakat apa lagi notabenenya masyarakat Riau dengan istilah dirugikan atau merugikan, baik itu bicara APBD Provinsi maupun kabupaten kota. Karena, apapun status jalannya maka pasca dibangun atau direhabilitasi tetap yang akan menikmati masyarakat Riau.
"Hal ini kan tanggung jawab pemerintah. Jangan gunakan istilah tersebut, seolah kita seperti berdagang atau berbisnis. Tak ada ukuran rugi bagi pemerintah ketika mengeluarkan pembiayaan untuk pembangunan yang nantinya akan dinikmati masyarakat, justru itu keuntungan yang hakiki dalam konsep bernegara," paparnya.
Kemudian, ia mengatakan dalam proses penetapan status jalan, substansinya bukan pada dirugikan atau merugikan, melainkan penyatuan persepsi antara Pemprov Riau dan Pemkab dan Pemko se-Riau. Hal itu terkait dengan klasifikasi dan persyaratan kondisi eksisting jalan tersebut apakah masuk status jalan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
"Bisa juga soal apakah ruas jalan tersebut layak dinaikkan statusnya dari jalan Kabupaten/Kota menjadi jalan Provinsi atau sebaliknya harus diturunkan statusnya, misalnya salah satu syarat ruas jalan tersebut bisa dijadikan status jalan Provinsi adalah jalan menghubungkan antar dua Kabupaten/Kota," tutur dia.
Hal itu merupakan kewenangan dan prioritas pembangunan, serta berkaitan dengan kemampuan keuangan atau APBD. Sebab itu Hardianto mengingatkan, Pemprov bicara kepentingan masyarakat tidak ada istilah dirugikan atau merugikan, karena hakikat keberadaan penyelenggara pemerintahan adalah berbuat terbaik untuk masyarakat.
"Nah, terkait status jalan provinsi legalitasnya adalah SK Gubernur, setahu saya status jalan provinsi di Riau terakhir itu pada Tahun 2017 saat Pak Andi Rachman Gubernur. Seharusnya SK jalan tersebut setiap 5 tahun sekali diperbarui dan kalau SK terakhir pada tahun 2017, seharusnya tahun 2022 yang lalu sudah ada SK terkait status jalan provinsi Riau," paparnya.
Hal ini memang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab/Pemko agar tidak terjadi tumpang tindih status jalan dan kewenangan terhadap pembangunan serta perbaikan jalan yang ada di Provinsi Riau.
"Mana ada istilah dirugikan atau merugikan. Bahkan kalau pun itu jalan Kabupaten/Kota yang kita bangun pakai APBD Provinsi Riau, toh yang akan menikmati infrastruktur tersebut masyarakat yang tinggal di Kabupaten/Kota, namun tetap masyarakat Riau, bukan orang dari planet Mars sana," kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, alih status jalan daerah yang menjadi fokus pembahasan adalah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan, meminta agar pembahasan status jalan dilakukan secara terbuka terkait kondisi jalan, baik provinsi maupun kabupaten kota.
Lebih lanjut Job menyampaikan, secara bertahap semua kabupaten/kota akan melakukan pertemuan untuk pembahasan yang sama, agar semuanya lebih pasti, berjalan lurus, dan jelas.
"Kami akan konsisten dengan apa yang disepakati hari ini. Kami tidak ingin merugikan masing-masing pihak, tapi kami juga tidak mau dirugikan," kata dia.