RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara Polri, institusi kepolisian kembali tercoreng oleh segelintir ulah oknum polisi di Bumi Lancang Kuning, Riau.
Dua oknum polisi di Polres Rohul tersandung kasus yang memalukan. Briptu M meninggal di tempat hiburan malam Pekanbaru, pada Sabtu, 6 Mei 2023 malam. Ia diduga overdosis obat-obatan (narkoba). Sedangkan Bripka YSN terlibat kasus peredaran narkoba.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pihak Kejaksaan untuk kasus Bripka YSN.
"SPDP dengan tersangka inisial YSN diterima pada 19 Mei 2023 lalu," ujar Bambang, Kamis, 16 Juni 2023.
Bambang menjelaskan kasus pidana yang menjerat oknum Polres Rohul tersebut yakni narkotika jika menjerat pasal yang disangkakan kepada Bripka YSN yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 1999.
Dalam pasal tersebut mengatur tentang mengedarkan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
"Berkas perkara telah P21 dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," tutup nya.
Sengkarut di Polda Riau seakan tak kunjung usai. Satu per satu kelakuan “bobrok” oknum personel polisi di Bumi Lancang Kuning terbongkar.
Hingga Juni 2023, sudah lebih dari 10 kasus oknum personel Polda Riau yang bermasalah. Jika ditambah, sudah ada 12 oknum polisi di Riau mencoreng institusi kepolisian.