RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyerahkan perkembangan kasus Bripka BA ke Bid Propam Polda Riau.
Bripka BA yang sudah 40 hari menjalani penempatan khusus (Patsus) diduga melakukan pemerasan kepada terdakwa kasus narkoba dengan nilai total Rp 2,6 miliar bersama istrinya seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis, SH.
"Kalau mau lebih jelasnya, saran saya agar bisa komunikasi langsung kepada Kabid Propam, siapa tahu jawabannya lebih memuaskan daripada saya," sebut Kombes Nandang, Selasa, 13 Juni 2023.
Sementara Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, hanya melambaikan tangan saat diminta keterangan terkait perkembangan kasus Bripka BA.
Bripka BA yang bertugas di Polres Bengkalis diduga menerima suap kasus narkoba yang kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis dan juga melibatkan istrinya seorang jaksa, SH.
Bripka BA telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dll) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan kuhap berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023 lalu.
Bripka BA sendiri sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan diperiksa Propam Polres Bengkalis.
"Bripka BA sudah Dipatsus sejak 8 Mei lalu," tegas Nandang.