Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Orang Lainnya Usai Wakapolri ke Riau

Kombes-Pol-Nandang.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melakukan penahanan terhadap mantan Komandan Batalyon B Pelopor Manggala di Rokan Hilir, Kompol Petrus Hotiner Simamora. Penahanan tersebut dilakukan usai kedatangan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ke Provinsi Riau.

Kompol Petrus ditahan bersama 7 orang lainnya. Mereka telah dilakukan proses kode etik terkait pelanggaran yang dilakukannya secara bersama-sama. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Saat peresmian masjid, Kamis, 8 Juni 2023 di Jalan Garuda Sakti, Komjen Gatot mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dan akan segera disidang.

"Itu sudah ditangani di Propam. Sekarang diproses, nanti akan dilakukan sidang," tutup Gatot. 



Sementara saat ini Polda Riau masih melakukan pencarian kepada Bripka Andry Darma Irawan yang berani membongkar aksi minta setoran sejumlah Rp 650 juta yang dilakukan komandannya.

"Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap Bripka Andry dan kita sudah melakukan proses pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. 

Kombes Nandang mengatakan Bripka Andry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Yang bersangkutan (Bripka Andry-red) masuk DPO," pungkasnya.