RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau menggelar sidang kode etik untuk sipir di Rutan Sialang Bungkuk yang terlibat dalam peredaran narkoba, Senin 29 Mei 2023.
Sipir bernama Yudi Nata Saputra itu menjalani sidang kode etik setelah dibekuk Polresta Pekanbaru pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu, karena kedapatan membawa sabu.
"Satu orang oknum petugas Rutan Sialang Bungkuk atas nama Yudi Nata Saputra kita lakukan sidang kode etik Senin kemarin," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 31 Mei 2023.
Mulyadi mengatakan, Kanwil Kemenkumham Riau mengusulkan sanksi pemberhentian untuk Yudi Nata Saputra. Usulan itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Kemenkumham Riau.
"Kita sudah usulkan yang bersangkutan (Yudi Nata, red) untuk diberhentikan. SK pemberhentiannya akan dikeluarkan oleh Dirjen Kemenkumham RI," pungkasnya.
Yudi Nata Saputra ditangkap Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang berpatroli di Jalan Rambutan. Yudi dibekuk setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat seorang pria mencurigakan naik sepeda motor lewat di depan kantor PTPN V, kemudian tim coba untuk mengamankan," lanjutnya.
Yudi saat ditangkap sempat berupaya untuk kabur, bahkan berulang kali saat diberi peringatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kotak rokok berisi paket sabu seberat 10 gram. Sabu itu sempat dibuang saat petugas mengejar pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok warna hitam berisi satu bungkus plastik bening. Plastik berisikan narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku.