RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kapolda Sumatera (Sumbar) Teddy Minahasa dinyatakan melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat. Dalam sidang kode etik, Teddy Minahasa dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 30 Mei 2023.
Ramadhan menyatakan bahwa Teddy telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu seberat 5 kg dengan tawas, kemudian di jual kepada Linda Pujiastuti.
Selain dipecat secara tidak hormat, Teddy Minahasa yang sebelumnya dikenal sebagai anggota Polri terkaya di Indonesia itu telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
Sebelum terjerat kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa memang menduduki posisi teratas dengan kekayaan terbanyak di institusi Polri.
Teddy yang sempat menjabat sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) itu memiliki total kekayaan yang mencapai Rp 29,9 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN 2022). Setelah Teddy Minahasa, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal tercatat sebagai polisi dengan kekayaan terbanyak kedua.
Kini, Teddy Minahasa tidak lagi sebagai anggota Polri. Secara mengejutkan, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menjadi jenderal terkaya di institusi Polri setelah Teddy Minahasa dipecat melalui sidang kode etik.
Menurut LHKPN tahun 2021, Iqbal tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 27,6 miliar. Kekayaan Iqbal bahkan melebihi harta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang nilainya sekitar Rp 8,12 miliar berdasarkan LHKPN 2020.
Pundi-pundi kekayaan Iqbal terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak berupa empat bidang tanah dan bangunan.
Iqbal yang sebelumnya menjadi sorotan publik dengan harta melebihi pejabat tertinggi di institusi Polri itu bahkan sempat menyatakan bahwa sejumlah harta yang ada di beberapa daerah di Tanah Air itu diperoleh sejak menjadi abdi negara.
"Saya patuh pada regulasi, LHKPN itu pada tahun 2021. Saya patuh dan jujur, tidak ada yang disembunyikan," ujarnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 15 September 2022.
Iqbal menyebut, angka Rp 27,6 miliar tersebut didapatkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu.
"Yang tiga lahan itu sudah lama sekali. Pertama di Kota Pekanbaru, di daerah Mulyorejo. Lahan kosong, belum ada dibangun," sebut Iqbal.
Iqbal mengaku bahwa tanah itu dibelinya dengan sistem lelang seharga Rp 150 juta dari uang yang diberikan oleh sang ibunda. Adapula tanah di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ia beli senilai Rp 400 juta pada 2005 dengan mencicil selama dua tahun.
Tak hanya di Sidoarjo, tanah Iqbal juga ada di Kota Surbaya yang dibeli menggunakan uang dari mertua dengan harga tidak sampai Rp 1 miliar saat itu.
Saat menjabat sebagai Kadiv Humas Polri, Iqbal membeli rumah di Kepala Gading, Jakarta Utara.
"Saat menjadi Kadiv Humas, saya beli rumah di Kelapa Gading, bekas saya ngontrak sudah dari tahun 2012 sampai 2019. Saya cicil dan saya beli seharga Rp 6 miliar," tutur Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga punya kekayaan bergerak, yaitu tiga unit mobil serta tabungan puluhan juta rupiah.
Hingga hari ini, Iqbal telah bertugas sebagai abdi negara di kepolisian selama 31 tahun. Ia mengaku bersyukur atas semua yang telah diperolehnya.
"Saya bersyukur. Alhamdulillah. Semoga ini berkah bagi saya," pungkasnya.