Belasan Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Serahkan LHKPN, Siapa Saja?

LHPN3.jpg
(Dok KPK)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 15 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022.

 Para pejabat ini belum menyerahkannya hingga akhir Mei 2023. Padahal batas waktu penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2023.

 

"Kita sudah berikan teguran berkali-kali, tapi setelah kita cek para pejabat itu di antaranya sudah pindah ke pemerintah provinsi," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi.

 

Ia menyebut, ada sejumlah alasan jadi faktor para oknum pejabat tidak menyampaikan LHKPN pada tahun ini ke KPK. Ada di antara mereka sudah pindah jabatan sehingga tidak duduk di eselon III lagi.

 

"Karena pelaporan ini adalah pelaporan LHKPN tahun lalu, kita akan panggil satu satu pejabat itu," sebutnya.

 


Selain itu, secara umum banyak pejabat tidak menyampaikan LHKPN dengan alasan pindah, pensiun hingga sudah meninggal dunia. "Intinya kebanyakan karena mutasi pensiun atau ke pemerintah provinsi," ulasnya.

 

Indra pun mendorong para pejabat itu agar segera menyampaikan LHKPN. Ia mengingatkan kepada seluruh pejabat di pemerintah kota supaya hal serupa tidak terjadi lagi.

 

 

Dirinya berencana melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Pihaknya juga koordinasi dengan Korsupgah KPK terkait mereka yang bukan lagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Total ada 235 pejabat di lingkungan pemerintah kota yang wajib menyampaikan LHKPN tahun ini. Sedangkan jumlah pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN mencapai 220.