(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian. Tim yustisi pun melakukan penertiban sejumlah tiang reklame ilegal yang masih menghiasi wajah kota.
"Kita akan terus lakukan upaya penertiban terhadap tiang reklame ilegal yang ada. Tentu bakal kita lakukan bertahap," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat 26 Mei 2023.
Zulfahmi menjelaskan bahwa penertiban ini rangkaian Penegakan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Kota Pekanbaru.
Keberadaan tiang reklame ilegal ini juga melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 13 Tahun 2021 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Zulfahmi mengatakan, penertiban tiang reklame ilegal sudah dimulai pada Rabu, 24 Mei 2023. Petugas memotong dua reklame itu di lokasi berbeda.
Baca Juga
Satu tiang reklame berada dalam area Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai berukuran 1 x 2 meter. Sedangkan satu tiang reklame lagi berada di Jalan Soekarno-Hatta. Papan reklame di kawasan itu ukurannya mencapai 4 x 6 meter.
Para petugas memotong tiang reklame yang ternyata tidak mengantongi izin. Proses pemotongan dibantu satu unit crane untuk mengangkat reklame dari posisinya.
"Dua tiang reklame sudah kita tertibkan, kini diamankan ke Markar Satpol PP Kota Pekanbaru," tegasnya didampingi Kabid PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhrudin.
Menurutnya, proses penertiban berlangsung hingga Kamis dinihari. Ia mengatakan, butuh waktu lama untuk memotong satu persatu bagian tiang reklame ilegal tersebut.
Penertiban ini tidak cuma melibatkan petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Ada juga personel dari POM AU dan Polresta Pekanbaru serta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.