RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap peredaran pupuk diduga palsu jenis NPK merek Mahkota yang dibawa dari Kota Dumai menuju Pekanbaru, Rabu, 24 Mei 2023. Dua orang tersangka MR dan PN diamankan.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"Benar, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka MR dan PN selaku pemilik pupuk dan orang yang mencarikan pembeli pupuk-pupuk tersebut," kata Kombes Pol Teguh, Senin, 29 Mei 2023.
Kombes Nandang menambahkan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Siak 2, Pekanbaru.
"Kedua tersangka berhasil kita amankan saat berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, sedang membawa 135 karung Pupuk Mahkota yang diduga palsu, berasal dari Kota Dumai," kata Kabid Humas.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel BM 8148 DB warna kuning.
"Dari dalam mobil tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 135 karung pupuk merek Mahkota Fertilizer yang diduga palsu," katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa pupuk tersebut akan didistribusikan tersangka ke wilayah Kota Pekanbaru.
"Menurut pengakuan kedua tersangka, ratusan karung pupuk diduga palsu ini rencananya akan didistribusikan di kota Pekanbaru," kata Kabid Humas.
Kombes Nandang menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya satu unit mobil Mitsubishi colt diesel yang bermuatan 135 Pupuk Mahkota yang diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai, sedang berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Dari informasi tersebut anggota unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 139 karung pupuk jenis NPK merek Mahkota yang diduga palsu ke Mapolda Riau," ungkapnya.
Kemudian pada Jumat, 26 Mei 2023, petugas melakukan pengembangan ke Kota Dumai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan tersangka sebagai gudang penyimpanan pupuk palsu, sebelum didistribusikan.
"Sementara menurut keterangan saksi bahwa rumah tersebut disewa oleh seseorang berinisial ER yang saat ini masih dalam Pencarian petugas," kata Kabid.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid.