Tampang Pemilik Rumah Makan yang Sodomi Remaja di Marpoyan

Pelaku-sodomi2.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemilik Rumah Makan di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru inisial MS (55) ditangkap Polda Riau, Kamis, 25 Mei 2023.

MS Ditangkap diduga melakukan aksi sodomi kepada anak di bawah umur,  MR (14) sebanyak 20 kali di Kota Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap setelah kakak ipar korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.

Lanjut Nandang, kejadian bermula saat korban melintas di depan rumah makan pelaku yang berada di Kecamatan Marpoyan Damai.



"Saat korban lewat, pelaku memanggilnya dan melakukan aksi tak terpuji tersebut di dapur berulang kali dari bulan September 2020," lanjut Nandang.

Tidak terima disodomi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya, STH.

"STH lalu membuat laporan ke polisi. Dari laporan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Pelaku saat ini sudah berada di Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.