Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Rp 320 M di Pekanbaru, Kejati Rampungkan Pemeriksaan Ahli

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

Saat ini, tim penyidik Kejati Riau tengah merampungkan pemeriksaan terhadap ahli jaringan listrik tegangan tinggi dan ahli konstruksi.

"Saat ini tim penyidik sedang proses permintaan keterangan ahli jaringan listrik tegangan tinggi dan ahli konstruksi," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis, 25 Mei 2023.

Ahli yang dimintai keterangan berasal dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Ahli jaringan listrik tegangan tinggi berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Sementara ahli konstruksi dari ahli tersebut berasal dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi telah hampir rampung. Jika ada yang akan diperiksa, diyakini tidak terlalu banyak lagi.

"Jadi semua saya kejar. Secara prinsip saksi udah lumayan lah, sudah hampir rampung," ungkap mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu belum lama ini.



"Kemudian juga ada beberapa dari pihak rekanan. Yang dulu, yang pertamanya kan, owner perusahaannya (telah) meninggal. Tapi kan ada pengurusnya, kita coba panggil. Kayaknya habis lebaran juga tu jatuhnya. Karena posisinya di Jakarta, bosnya juga sudah uzur-uzur semua," sambung jaksa bergelar Raden Mahmud Sinardirasa itu.

Dalam penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa itu juga telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa tempat. Seperti yang dilakukan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.

Perkara rasuah ini bermula pada 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp 320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp 276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp 306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp 309 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.