Mental Kere, Sipir Rela Jadi Kacung Napi Narkoba demi Uang Rp 35 Juta

Irwan-Suparta-Anud.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Oknum sipir Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru, Irwan Suparta Anud (34) sudah 15 tahun menjadi pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Riau. 

 

Hal tersebut terungkap, usai Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan interogasi kepada IS saat menggunakan baju tahanan orange. 

 

Saat itu, Brigjen Rahmadi menanyai IS berapa lama menjadi petugas dan dirinya menjawab 15 tahun. 

 

"Apa, sudah 15 tahun menjadi sipir," tanya Brigjen Rahmadi. 

 



Selanjutnya jenderal bintang satu tersebut kembali menanyakan kepada IS, sudah berapa kali terlibat dalam peredaran narkoba. 

 

Lantas IS mengatakan baru kali pertama menjadi becak darat dan diperintahkan oleh Napi di Lapas Narkoba. 

 

Sebelumnya, Oknum pegawai Lapas Narkoba Rumbai, Irwan Suparta (34) mengendalikan peredaran narkoba di Provinsi Riau dan akan mendapat upah Rp35 juta. 

 

Hal tersebut terungkap usai dirinya ditangkap Dit Resnarkoba Polda Riau bersama satu orang napi bernama Irwan Syahputra (36) dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram. 

 

 

Wassidik Ditresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi Defrianto mengatakan oknum petugaa lapas tersebut dijanjikan upah Rp35 juta jika berhasil mengirim barang tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan. 

 

"Dari hasil pemeriksaan, IS akan diberi upah Rp5 juta per satu kilogram jika berhasil mengirim barang haram ini ke Palembang," ujar AKBP Defrianto, Selasa, 23 Mei 2023.