RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru ternyata masih bandel. Mereka belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, padahal batas waktu penyampaian laporan sudah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu
KPK belum menerima LHKPN dari para pejabat itu jelang akhir Mei 2023. Data dari KPK, masih ada 15 pejabat di lingkungan pemerintah kota yang sama sekali belum menyampaikan LHKPN.
Total ada 235 pejabat di lingkungan pemerintah kota yang wajib menyampaikan LHKPN tahun ini. Kondisi ini membuat tingkat kepatuhan LHKPN Pemerintah Kota Pekanbaru tahun ini sebesar 93,62 persen.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku bakal memberi peringatan tegas kepada 15 orang pejabat yang urung menyampaikan LHKPN tahun ini. "Kita mendapat teguran ya, ada 15 orang yang belum melaporkan LHKPN," ucapnya, Rabu 24 Mei 2023.
Muflihun mengatakan, belasan orang pejabat itu belum kunjung menyerahkan LHKPN hingga saat ini. Ia menilai teguran dari KPK bakal jadi bahan evaluasi bersama Inspektorat Pekanbaru.
Inspektorat Kota Pekanbaru bakal menelusuri 15 pejabat yang lalai terhadap penyampaian LHKPN tahun ini. Ia mengaku malu karena Kota Pekanbaru mendapat teguran dari KPK RI terkait LHKPN.
Ia menyebut, dalam rapat koordinasi ini, percepatan sertifikasi aset bidang tanah Pemerintah Kota Pekanbaru juga menjadi perhatian. Total ada 610 aset pemerintah kota tapi yang bersertifikat baru 41,31 persen.
"Ini teguran ya, aset juga nanti akan coba bahas bersama pak sekda. Kita undang rapat, kita juga malu di kota aset kita belum jelas sampai hari ini," ungkapnya.
Kedatangan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 dan Pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Provinsi Riau.
Agenda rapat bersama KPK menjadi agenda perdana dalam perpanjangan masa jabatan, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Ia mengikuti rapat bersama para kepala daerah di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau.