RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti 13,26 kg narkoba jenis sabu dan 269 butir pil ekstasi di Mapolda Riau, Selasa, 23 Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Polda Riau dalam beberapa hari terakhir dengan para pengendali jaringan Internasional.
"Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal memberikan instruksi untuk terus melakukan penindakan hukum tegas bagi para pengendali narkoba," ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
Brigjen Rahmadi juga mengungkapkan pada pemusnahan barang bukti narkoba, ada keterlibatan oknum petugas lapas rumbai mengendalikan 7 kilogram sabu bersama seorang napi.
"Oknum petugas lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial C. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Wakapolda.
Lebih lanjut, Brigjen Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai.
Selanjutnya, Brigjen Rahmadi bersama Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mukmin Wijaya dan Forkopimda Riau melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan dalam air.