RIAU ONLINE, DUMAI - Polres Dumai mengungkap empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini terdeteksi dengan bantuan aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, menyebut DLH membantu pihaknya memantau titik koordinat hotspot atau titik api yang menjadi pemicu terjadinya karhutla.
"Dengan adanya data lokasi beserta titik koordinat dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut, personel Polres Dumai maupun Polsek Jajaran setempat langsung melakukan pengecekan, upaya pemadaman hingga penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Nurhadi, Sabtu, 20 Mei 2023.
Menurut Nurhadi, para pelaku karhutla secara sengaja membersihkan lahan atau membuka lahan dengan cara dibakar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” terangnya.
Nurhadi mengimbau masyarakat khususnya di Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan maupun membuka lahan. Apalagi kata dia, Indonesia saat ini mengalami El Nino sehingga kondisi lebih kering bisa menyebabkan kemarau cukup panjang.
"Kepada masyarakat harap jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla," tegas Kapolres Dumai.
Hingga kini, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran gencar memasang imbauan berupa spanduk dan baliho untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan di setiap kelurahan dan wilayah rawan karhutla se-Kota Dumai.