RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, data calon bakal anggota legislatif merupakan data rahasia, sehingga jajarannya diharapkan mampu menjaga kerahasiaan data informasi bakal calon masing-masing partai politik.
Menanggapi itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan nantinya ada tahapan pengumuman soal nama dan nomor urut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) ada, KPU belum bisa mengumumkan.
"Sebelum DCS itu ditentukan, tentu kami tidak publikasi, kami tidak umumkan. Pengumuman itu ada nanti tahapannya, yaitu di tahapan DCS," kata Nugroho, Kamis, 18 Mei 2023.
Nugroho menjelaskan, pihaknya sedang tahapan pendaftaran masing-masing partai politik (Parpol). KPU Riau masih perlu melakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol.
"Kalau sekarang belum bisa, karena di dalam konteks didaftarkan. Belum juga diverifikasi lengkap apa nggak. Nanti diverifikasi baru diumumkan," ujarnya.
Sesuai PKPU 10 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tahapan pengumuman DCS ini dimulai tanggal 19 sampai 23 Agustus.
"Publik itu boleh tahu. Boleh tahu nama-nama, nanti ada tanggapan masyarakat. Iya PKPU 10 Tahun 2023, kalau DPD RI PKPU 10 Tahun 2022" jelasnya.
"Dalam pengumuman ada elemen nomor urut, nama, pas foto jenis kelamin, dapil sesuai kategori pemilihan, dan kab/kota tempat tinggal," tambah Nugi.
Sebelumnya, akun Twitter @KPU_ID menuai banyak pro kontra sebab cuitan yang menyatakan, data calon bakal anggota legislatif merupakan data rahasia. KPU menekankan jajarannya tentang kerahasiaan data informasi bakal calon masing-masing partai politik.
"Bakal calon masing masing partai politik, nomor urut dan daerah pemilihan bakal calon merupakan kerahasiaan yang hanya diketahui oleh Ketua Umum, Sekjen Partai Politik dan KPU," tulis tweet Resmi KPU.
Sementara tanggapan Ketua Informasi (KI) pusat Donny Yoesgiantoro mengaku baru mengetahui pernyataan KPU yang menyebut nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) caleg bersifat rahasia dan tertutup tersebut.
Pada prinsipnya, kata Donny, KPU tak bisa melakukan pembatasan informasi tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas. Donny menjelaskan, Komisi Informasi akan melakukan pengecekan apakah nomor urut dan dapil caleg termasuk Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) atau Daftar Informasi Publik (DIP).