RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait indikasi korupsi gagalnya rekonstruksi payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru.
Hal ini buntut dari gagalnya proyek tender yang dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri tersebut. Padahal, sudah dua kali pengerjaan proyek tersebut diperpanjang oleh dinas terkait. Perusahaan itu kini sudah masuk daftar hitam di Pemerintah Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo melalui Kasubdit III Komisaris Faizal Ramzani menjelaskan, sudah ada 4 orang yang diminta keterangan dalam proyek gagal itu.
"Ada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan, red) dan sejumlah orang dari dinas (pekerjaan umum, red)," ujar Kompol Faizal, Senin, 16 Mei 2023.
Selain meminta keterangan pihak terkait, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau. Koordinasi ini untuk mengetahui adanya indikasi kerugian negara.
"Kalau nanti ada indikasi, nanti diberitahukan informasi selanjutnya," ujar Faizal.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau meminta Inspektorat mengaudit pelaksanaan proyek itu. Tujuannya untuk mengatahui sejauh mana pembayaran yang dilakukan dari proyek bernilai Rp 42 miliar itu.
Dalam rapat yang digelar oleh Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah SF Hariyanto menyatakan proyek itu sudah bermasalah sejak awal. Permasalahan muncul sejak proses lelang dan penggunaan tenaga ahli.
SF Hariyanto menyatakan tenaga ahli yang digunakan oleh perusahaan pemenang tidak kompeten. Dia pun sudah memperkirakan proyek itu tidak selesai hingga batas akhir pengerjaan.
Pengerjaan enam payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru berhenti beberapa pekan lalu. Tidak ada terlihat pekerja di lokasi karena proyek itu sudah dinyatakan gagal.
Proyek tiruan seperti di Masjid Nabawi, Kota Madinah itu, selesai akhir Desember 2022. Perpanjangan pertama dilakukan tapi tak selesai juga hingga diberikan perpanjangan waktu pengerjaan kedua tapi hasilnya sama.
Sekedar informasi, proyek ini merupakan bagian dari kegiatan pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp42.935.660.870 dan HPS Rp 42.935.644.000. Proyek ini dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan Nilai dan harga terkoreksi Rp40.724.478.972,13.