Setiap Kapus dari 31 Puskesmas Harus Setor Rp 10 Juta ke Kadiskes Kampar

Kadiskes-Kampar6.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar diharuskan untuk menyetor uang Rp 10 juta ke Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, Zulhendra Das'at. 

Hal tersebut terungkap usai Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau melakukan OTT kepada Zulhendra dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang berinisial MR pada Jumat, 12 Mei 2023. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Iwan P Manurung, mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Zulhendra berawal saat Zulhendra mengumpulkan Kapus di Kabupaten Kampar.

"Mei 2023, Zulhendra mengumpulkan 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar membahas biaya operasional," ungkap Iwan, Senin, 15 Mei 2023.

Di akhir rapat tersebut, kata Iwan, Zulhendra meminta setiap Kapus di 31 Puskemas Kampar untuk menyetorkan uang Rp 10 juta. Permintaan itu kemudian disanggupi oleh masing-masing Kapus.



Iwan mengatakan uang disetorkan Kapus akan dikutip oleh MR. Hingga 12 Mei 2023, sudah 9 Kapus yang menyetorkan uang kepada MR.

"MR sebagai penampung, uang itu rencananya diserahkan kepada Zulhendra," terang Iwan. 

Menurut Iwan, uang itu rencananya akan digunakan untuk menyuap penyidik Polda Riau yang menangani kasus dugaan korupsi Jamkesmas yang dilaporkan masyarakat.

"Polda Riau tegak lurus menangani kasus tersebut, kasusnya sudah penyelidikan," tegas Iwan. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.