Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Bambang Pratama (kiri) dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Dasuki (kanan)
(SOFIAH/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua hari sudah Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Das'at terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Riau, pada Jumat, 12 Mei 2023. Tak sendiri, ia diamankan bersama Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang berinisial MR.
Keduanya diamankan bersama barang bukti hasil sitaan uang tunai Rp 85 juta dalam kantong kresek. Dugaan awal,Kadiskes Kampar itu tersangkut kasus pungutuan liar (pungli) dan berkaitan dengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat ini, Zulhendra dan MR masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Pattimura, Sail, Pekanbaru.
Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, buka suara terkait kasus ini. Ia menyebut kasus yang berkaitan dengan JKN bukanlah hal baru, namun sangat disayangkan.
"Pelayanan dasar merupakan pelayanan yang harus dilakukan secara paripurna dan itu tidak wajar jika disentuh dengan pungli, gratifikasi dan segala macamnya," terangnya pada Ahad, 14 Mei 2023.
Menurutnya, pelayanan dasar menjadi prioritas dan akan berkaitan dengan publik, seperti masyarakat di Kabupaten Kampar. Sehingga, sudah seharusnya dilakukan dengan maksimal. Namun, sebutnya, kasus korupsi terkait pelayanan dasar masih saja terjadi.
"Ini sangat disayangkan. Karena pelayanan dasar merupakan kewajiban dari pemerintah dan itu urusannya tidak bisa ditawar-tawar tentunya bagi masyarakat Kabupaten Kampar," tegasnya.
Bambang menyebut jika kasus ini berkaitan dengan gratifikasi alat kesehatan (alkes) serta permainan dana JKN, maka sangat disayangkan.
"Artinya tidak punya komitmen yang baik terkait pelayanan kesehatan. Diskes yang berada di provinsi juga harus memiliki peranan dan pengawasan yang ada di kota," ucapnya.