RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang warga Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, berinisial YP (31) diamankan polisi. Dia diamankan setelah dilaporkan melakukan penembakan menggunakan senapan angin terhadap seorang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
Terduga pelaku PETI yang terkena tembakan tersebut berinisial AN (32). Saat itu korban tengah berada di rakit PETI di Desa Siberobah, Kecamatan Gunung Toar.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas setempat setelah sebuah peluru dari senapan angin mengenai kepalanya. Kejadian penembakan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
"YP diamankan atas tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban AN," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ferry melalui keterangan, Rabu, 10 Mei 2023.
Kapolsek mengungkapkan kasus penganiayaan ini berawal ketika korban sedang berada di rakit PETI di aliran Sungai Kuantan Desa Siberobah, Kecamatan Gunung Toar.
Dari keterangan istri korban berinisial SD (25) yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut, pada Rabu, 3 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB suaminya berangkat dari rumah untuk bekerja PETI di aliran Sungai Kuantan, di Desa Siberobah.
Sekira pukul 13.00 WIB, pelapor dihubungi saudari F menyampaikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap suaminya di lokasi tempat suaminya melakukan aktivitas PETI.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin. Korban saat itu langsung dilarikan ke Puskesmas setempat. Istri korban yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju Puskesmas melihat kondisi suaminya.
Istri korban yang menjadi pelapor dalam kasus ini melihat pada bagian kepala sebelah kanan suaminya terdapat luka bekas terkena tembakan senapan angin.
Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan untuk pengobatan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor SD (25) yang merupakan istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
Kemudian pada Senin, 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB, YP (31) didampingi keluarganya mendatangi Polsek Kuantan Mudik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pada Selasa, 9 Mei 2023, YP (31) dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani gelar perkara. Gelar perkara langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho.
Hasil gelar perkara, YP terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti dalam perkara tersebut.
Satu pucuk senapan angin dan sebuah peluru tampak ikut diamankan. "Sekarang ditahan di Rutan Mapolres Kuansing," ujar Kapolsek.
Dia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun.