RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus pengambilan Hak Guna Usaha (HGU) tanah Masyarakat dan Koperasi oleh Perusahaan diduga kembali terjadi di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu Riau.
anah tiga Koperasi milik masyarakat, Koperasi Kelayang Jaya, Koperasi Kuantan Tenang Makmur dan Koperasi Mitra Tani Mandiri diduga diambil paksa oleh PT Sinar Reksa Kencana (SKR).
Kuasa hukum Koperasi, Doddy Fernando mengatakan kalau dirinya akan menyampaikan surat kepada Kurator terkait nilai Hutang Pembangunan Kebun kelapa sawit Anggota koperasi.
"Kita juga akan melayangkan surat penguasaan lahan Anggota Koperasi oleh Kurator, karena lahan Koperasi yang tiga terebut bukanlah aset PT. SRK," sebut Doddy, Kamis, 11 Mei 2023.
Tidak hanya itu, Doddy mengaku kalau dirinya memiliki data 1/3 lahan di Kecamatan Rakit Kulim tersebut ada HGU, sedangkan 2/3 nya lagi tidak ada.
"Tanah yang diambil alih oleh PT SRK hanya diberikan hak untuk pengelolaan oleh Koperasi dan bukan untuk peralihan hak."
"Tanah tiga Koperasi milik masyarakat tersebut juga tidak bisa diperjualbelikan, jika ada yang mengklaim itu milik PT SRK, itu salah besar," imbuhnya.
Doddy bahkan akan melaporkan dan siap menggugat ke Pengadilan atas pengambilan tanah Koperasi tanpa persetujuan pihak Koperasi.
"Selain itu kita juga nantinya akan menyurati kurator guna sama - sama ke lapangan untuk menentukan mana yang sudah HGU dan mana yang tidak."
"Kita juga akan melayangkan surat untuk menghentikan seluruh kegiatan pemanenan di kebun 3 Koperasi tersebut
Karena pengambilan buah di kebun Koperasi tanpa izin Koperasi merupakan tindak pidana Pencurian," pungkasnya.