THR Lebaran Telat hingga Tak Diberikan Perusahaan? Lapor ke Sini

uang40.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pekerja biasanya akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri. Umumnya, THR diberikan maksimal H-7 sebelum lebaran.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sayangnya, sejumlah pekerja kedapatan belum menerima THR di saat pekerja lain sudah menerimanya. Bahkan, ketika mendekati lebaran ada perusahaan yang belum membayarkan THR pekerjanya. Lalu, pekerja harus bagaiamana?

Pekerja yang belum menerima THR bahkan saat mendekati lebaran bisa melaporkannya secara online maupun offline.

Instagram/Kemnaker



Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker mengimbau para pekerja yang belum menerima THR 2023 untuk melapor ke Posko THR Kemnaker.

Kemnaker menyiapkan posko pengaduan terkait THR 2023 secara online di laman Posko THR Kemnaker. Pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR 2023 secara online di laman tersebut.

Selain itu, bisa juga lewat call center di nomor 1500-630 atau nomor WhatsApp 08119521150 / 08119521151, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu, 5 April 2023.

Bagi pekerja yang ingin konsultasi maupun membuat pengaduan THR secara offline, dapat langsung mendatangi Kantor PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kemnaker di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Jam operasional dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini cara lapor THR belum cair secara online yang penting untuk diketahui. Simak baik-baik!

  • Buka laman poskothr kemnaker, lalu login
  • Kemudian, klik menu 'Konsultasi THR' di bagian pojok kanan bawah
  • Selanjutnya, isi data diri (nama pelapor, email, nomor HP aktid, dan wilayah tempat bekerja)
  • Setelah itu, klik “Mulai Obrolan”. Disini kamu bisa mengadu atau berkonsultasi tentang THR

Sanksi bagi perusahaan tak bayar THR

Perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 36 Th 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut tertulis, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi secara bertingkat. Adapun sanksi sesuai tingkatannya yakni sebagai berikut:

  • Teguran tertulis,
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara atau diberhentiakan sebagian alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha