RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum pegawai di RS Ibnu Sina Pekanbaru melakukan perbuatan tak senonoh kepada pasien laki-laki, Sabu, 6 Mei 2023, pukul 17.00 WIB.
Pelaku MS (24) mencabuli pasien AD (19) saat korban pingsan dan lemas. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru.
"Awalnya korban sedang dirawat di RS Ibnu Sina. Dalam ruang rawat inap tersebut dalam kondisi lemas, korban dicabuli oleh pelaku MS," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P Siagian, Kamis, 11 Mei 2023
Merasa takut, korban lalu menghubungi keluarganya. Termasuk melaporkan ke pihak keamanan atas insiden yang telah terjadi.
"Pelaku masih dikejar, dugaan memang bekerja di rumah sakit tersebut. Korban juga saat itu sedang dirawat, pasien ini laki-laki dan pelaku juga laki-laki," ungkapnya.
Akhirnya MS ditangkap di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu, 10 Mei 2023.
Diterangkan Kapolresta Pekanbaru saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kasusnya masih kita kembangkan. Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Untuk saksi ada 5 orang," tutup Kapolresta.
Pelaku dijerat Pasal 290 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman 7 tahun penjara.