RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kuasa hukum mantan Dosen UIN Suska Riau Benny Sukma, Yudhia Perdana Sikumbang dkk mengaku siap menghadapi sidang kliennya di Pengadilan Pekanbaru.
Seperti diketahui, kliennya Benny Sukma Diduga terlibat korupsi pengadaan jaringan internet kampus di UIN Suska Riau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
Proses penyidikan terhadap Benny memang agak terlambat. Dia sebelumnya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Namun hal itu dipastikan tidak benar karena proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.
"Hari ini, Kamis, 11 Mei 2023 klien kami dilimpahkan penyidik ke JPU dan siap disidang," sebut Yudhia.
Yudhia juga menjelaskan saat ini kliennya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.
"Saat ini klien kami Benny Sukma Negara dalam keadaan sehat, kami siap menghadapi persidangan karena ini adalah tahapannya sudah mau masuk persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sempat dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan, kini mantan Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dipastikan dalam kondisi baik.
Selain itu, Benny Sukma telah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara rasuah di perguruan tinggi negeri tersebut.
Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di UIN Suska Riau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
"Pada hari ini, Tim Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejakgung Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Itu kita limpahkan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke (Jaksa) Penuntut Umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lasargi Marel.