RIAU ONLINE, PEKANBARU - Propam Polres Bengkalis hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka BA yang diduga terlibat dalam suap. Bripka BA diduga meminta uang Rp 2,5 miliar kepada terdakwa kasus narkoba.
Bripka BA saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) setelah dinyatakan melanggar kode etik polri.
Tak hanya itu, Bripka BA terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Hingga saat ini masih pemeriksaaan saksi," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 11 Mei 2023.
Terkait jumlah saksi yang telah dimintai keterangan, AKBP Bimo mengatakan akan menyampaikan perkembangannya nanti.
"Nanti kita sampaikan perkembangannya," tutup Bimo.
Bripka BA dan sang istri, SH, yang merupakan jaksa diduga meminta uang kepada terdakwa kasus narkoba yang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis.
"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dll) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan kuhap berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023.