Bawaslu Minta KPU Pastikan Pendaftaran Bacaleg Sesuai PKPU

ilustrasi-bawaslu1.jpg
(Istimewa via Kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) bagi DPRD Provinsi dan DPD RI.

Sementara DPRD kabupaten/kota bisa mendaftar di KPU kabupaten/kota dan DPR RI mendaftar ke KPU RI. Pendaftaran ini dibuka sampai 14 Mei mendatang. 

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, berharap agar KPU memastikan tahapan pendaftaran Bacaleg ini sesuai dengan aturan yang ada yakni PKPU nomor 10 tahun 2023. Sebab, jelasnya, dalam PKPU ada poin yang mengatakan KPU mengumumkan pembukaan pendaftaran Bacaleg melalui website dan laman media sosialnya.

"Di pengumuman tersebut juga harus diperjelas kapan waktu pendaftaran, mulai jam berapa dan berakhirnya jam berapa, jadi Parpol tidak sanksi untuk hadir mendaftarkan Bacalegnya," kata Alnofrizal, Selasa, 2 Mei 2023.



Ia menekankan, soal aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) harus berjalan dengan baik. Sehingga, nantinya tidak terjadi sengketa di Bawaslu. 

"Pengalaman saat Verfak Bacalon DPD RI SILON ini yang menjadi kendala. Sehingga banyak Bacalon DPD RI yang mengajukan sengketa ke Bawaslu. Jadi kita minta KPU memastikan SILON ini nantinya tak lagi jadi kendala," tuturnya.

Alnofrizal berharap, Bawaslu kabupaten/kota selalu berkoordinasi dengan penyelengara Pemilu, agar proses pengawasan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Ia juga menyampaikan, jika ada kendala, Bawaslu Riau siap membantu sesuai kewenangannya. 

"Jangan lupa berkoordinasi dengan KPU dan peserta untuk memastikan kesiapan kedua belah pihak ini, kalau ada kendala Bawaslu siap membantu sesuai dengan kewenangannya," pungkas Alnofrizal.