RIAU ONLINE, PEKANBARU - Program Tujuh Berkah Pajak akan segera berakhir pada 31 Mei 2023 sejak diresmikan pada Februari 2023. Warga Bumi Lancang Kuning dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak.
Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak di kantor pajak dan layanan drive thru yang tersedia kabupaten/kota di Riau.
"Program ini ditujukan untuk meringankan wajib pajak sebagai upaya memberikan pelayanan cepat dan transparan. Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan maksimal," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi, Senin, 8 Mei 2023.
Melalui program berkah tujuh pajak ini, kata Syahrial, wajib pajak dapat memperoleh beragam manfaat, seperti penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai bebas bea balik nama.
"Program tujuh berkah pajak daerah tersebut selain ditujukan untuk masyarakat umum juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan berbadan hukum seperti diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama yang dimiiki perusahaan. Serta memberikan kemudahan untuk warga yang akan menukar pelat kendaraan dari non-BM ke BM," urainya.
Program tujuh berkah pajak ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 tersebut sekaligus ditujukan guna menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009.