RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pendaftar calon legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru hingga kini masih kosong sejak dibukanya pendaftaran.
"Hari ini belum ada. Sebelumnya (kemarin) juga belum ada," kata Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto, Rabu, 3 Desember 2023.
Sejak dibuka, KPU Pekanbaru melalui tim penerimaan untuk pendaftaran sudah standby. KPU menyiapkan ruangan khusus serta ruangan jika ada bakal calon yang ingin menggelar konferensi pers.
"Mana tahu datang ramai. Kemudian kita juga sediakan ruang kalau dia mau konferensi pers. Teman-teman sudah siap menerima pengajuan pencalonan," kata Anton.
Anton menambahkan, di Pekanbaru untuk Pemilu 2024 memang ada beberapa perubahan. Alokasi kursi yang sebelumnya hanya 45 kursi, untuk Pemilu 2024 nanti menjadi 50 kursi.
"Yang jelas penambahan jumlah alokasi kursi DPRD Kota. Dari 45 kursi menjadi 50 kursi. Karena ada penambahan jumlah penduduk," ujarnya.
"Kemudian ada perubahan daerah pemilihan (Dapil). Perubahan Dapil ini pemicunya juga penambahan penduduk. Sehingga komposisinya perlu disesuaikan lagi," tambah Anton.
Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Berikut Penataan Dapil dan Jumlah Kursi untuk Pemilu 2024 khusus DPRD Pekanbaru :
DPRD Pekanbaru
Pekanbaru 1, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Lima Puluh (6 Kursi)
Pekanbaru 2, Rumbai Barat, Rumbai, Rumbai Timur (7 Kursi)
Pekanbaru 3, Tenayan Raya, Kulim (8 Kursi)
Pekanbaru 4, Sail, Bukit Raya (6 Kursi)
Pekanbaru 5, Marpoyan Damai (7 Kursi)
Pekanbaru 6, Binawidya, Tuah Madani (10 Kursi)
Pekanbaru 7, Senapelan, Payung Sekaki (6 Kursi)