RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Senin, 1 Mei lalu hingga 14 Mei 2023 mendatang.
"Selama 14 hari, ini serentak se-Indonesia. Baik DPRD Provinsi, kabupaten/kota, DPR RI dan DPD RI," kata Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, Selasa, 2 April 2023.
Nugroho menuturkan, untuk DPRD kabupaten/kota pendaftaran di KPU kabupaten/kota. KPU Provinsi untuk Bacaleg DPRD Riau dan DPD RI, sementara untuk DPR RI di KPU RI.
"Kami tentu saja telah siap melayani para pendaftar bacalon DPD RI dan DPRD Provinsi Riau. Kita sudah lakukan semacam pembekalan kepada internal KPU Riau terkait bagaimana alur kerja menyambut para pendaftar," kata Nugroho.
Ia menambahkan, KPU Riau sudah membuat SK tim. Lebih lanjut ia menjelaskan, partai ini yang akan menyambut tim ini, kemudian Bacalon A, B, C, D yang menyambut tim ini. Sehingga ketika para pendaftar datang, sudah ketahuan siapa yang akan menyambut.
"Di depan tim penerima tamu sudah tahu itu, karena misalnya mendaftar partai ini maka akan diarahkan ke meja mana," terangnya.
Nugroho menerangkan, bagi petahana yang notabene sudah anggota DPRD tidak harus mundur jika ingin kembali maju ke DPRD.
Jadi, kata Nugroho, karena dia satu lembaga, sehingga dia tidak harus mundur. Misalnya, DPRD Provinsi maju ke DPRD Provinsi tidak harus mundur. DPRD Kota mau maju DPRD Provinsi dia tidak harus mundur.
"Yang mundur itu kalau terjadi silang. Kepala daerah atau sebaliknya, dari DPRD mau ke Kepala Daerah atau Kepala Daerah mau ke DPRD. Maka dia harus mundur," jelasnya.
Ia menambahkan, batas akhir yang diberikan peraturan atau PKPU itu adalah dia harus mundur di saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). "Di tahapan pencermatan calon tetap. Itu memang sudah harus punya bukti dia mundur. Surat keterangan dia telah mundur," kata Nugroho.
Lebih dari itu, katanya, sebelum penetapan DCT itu bahasanya Bacaleg membuat pernyataan. Membuat surat pernyataan formulirnya ada di KPU bahwa dia bersedia mundur dari jabatan sebelumnya.
"Apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, apakah misalnya TNI/Polri misalnya," tambah dia.
Ia menegaskan, pengunduran dirinya itu tidak bisa dicabut. Misalnya mundur dari Kepala Daerah, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut, artinya permanen.
"Misalnya di saat pencalonan ternyata ada persoalan, siapa tahu. Kita tidak berharap seperti itu. Tapi itu harus diketahui oleh Bacalon. Nggak boleh lagi nanti menghentikan pernyataan mundur itu," pungkasnya.