2 Nahkoda Kapal SB Evelyn Calisca 01 Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapal-tenggelam3.jpg
(Dok Basarnas Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang nahkoda kapal SB Evelyn Calisca 01 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka insiden kapal terbalik di Perairan Sei Guntung, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu, 29 April 2023. 

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Asmat. 

Keduanya berinisial A dan SH ditetapkan sebagai tersangka tak lepas dari insiden pergantian nahkoda dan pengambilan penumpang tambahan tanpa izin dari Syahbandar. 

Sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka, diduga ada enam orang yang jadi penyebab terbaliknya kapal SB Evelyn Calisca 01 yang menewaskan belasan penumpang di Perairan Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

Termasuk A dan SH, empat orang anak buah kapal (ABK) berinisial BP, H, A, dan S, juga menjalani pemeriksaan.



"Saat ini, Nahkoda dan 5 ABK dalam pemeriksaan Polda Riau dan Polres Inhil," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.

"Sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal dengan Nahkoda Sahran dan 5 ABK membawa 51 penumpang dengan rincian 45 Dewasa dan 6 penumpang Anak-anak," lanjut Nandang. 

Saat kapal bersandar di Pelabuhan Sei Guntung, Kapal SB Evelyn Calisca 01 menambah 6 orang penumpang dan melakukan pergantian nahkoda dari Sahrani ke Acok. 

"Karena Sahrani istirahat makan siang, Acok ambil kendali nahkodai kapal SB Evelyn Calisca 01," kata Nandang

"Setelah 15 lepas dari sandaran, kapal SB Evelyn Calisca 01 yang dibawa Acok menabrak kayu yang mengapung hingga akhirnya terbalik," tutupnya.