RIAU ONLINE, PEKANBARU-Truk angkutan barang dilarang beroperasi sementara di Kota Pekanbaru selama mudik Lebaran 2023. Mobil ukuran besar ini tidak boleh beraktivitas di sekitar Kota Pekanbaru selama libur Idul Fitri 1444 H.
Larangan ini berlangsung hingga 21 April 2023 mendatang. Truk angkutan barang tidak boleh masuk wilayah kota terhitung sejak Senin, 17 April 2023.
"Kebijakan ini untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran. Apalagi pemerintah memprediksi arus mudik lebaran melonjak pada tahun ini," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Sabtu 22 April 2023.
Menurutnya, kebijakan larangan aktivitas angkutan barang ini sesuai keputusan bersama oleh Kementrian Perhubungan RI. Kebijakan ini untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik.
Ada juga jadwal pembatasan operasional untuk arus balik yang terbagi dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada 24 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 28 April pukul 08.00 WIB.
Sedangkan untuk periode kedua pada 29 April pukul 00.00 WIB hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB. Pengusaha maupun pengemudi truk angkutan barang mesti mengikuti kebijakan ini.
Yuliarso menyebut bahwa ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang boleh tetap melintas. Ia merinci pengecualian itu untuk truk angkutan pengangkut bahan pokok dan BBM.
Kemudian truk pengangkut pupuk, ternak, air minun kemasan dan barang ekspor atau impor. "Ada pengecualian untuk sejumlah truk angkutan barang, jadi tidak semuanya dibatasi," jelasnya.