Dikelola PT AAS 30 Tahun ke Depan, Akankah Wajah Pasar Bawah Pekanbaru Berubah?

Pasar-Bawah.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelolaan Pasar Bawah Kota Pekanbaru akhirnya diserahkan kepada PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Penyerahan tersebut setelah melalui tahapan lelang hingga proses verifikasi berkas pendaftaran oleh badan usaha.

Pemenang lelang resmi mengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru setelah menandatangani kontrak kerjasama untuk 30 tahun. Penandatanganan pada 12 April 2023 bersama Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Direktur PT AAS, Muhammad Fathoni.

Kontrak kerjasama Pemko Pekanbaru dengan PT AAS tersebut bernomor: P. 511.2/DPP-4.1/376/2023 dan nomor 001/PKS - AAS/IV/2023.

Asisten II Setda yang juga Ketua Tim KSP Ingot Ahmad Hutasuhut membenarkan, bahwa kontrak kerjasama Pemko Pekanbaru dengan PT AAS. Mereka bakall mengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru untuk 30 tahun ke depan dengan sistem KSP.

"Ya benar, pekan kemarin kita (Pemko Pekanbaru), sudah menandatangani kontraknya, ditandatangani Pak Sekda langsung," jelas Ingot Ahmad, Rabu 19 April 2023.



Ia mengatakan, dengan sudah ditekennya kontrak tersebut, maka Pemko Pekanbaru akan melanjutkan tahapan berikutnya usai Idul Fitri 1444 H. Tahapan mulai dari renovasi, relokasi pedagang dan sebagainya.

"Kita langsung tancap gas siap Idul fitri lah. Artinya, Pasar Bawah harus ditata serapi mungkin, karena ini ikon Kota Pekanbaru. Apalagi kan ini kerjasamanya lama, 30 tahun. Jadi perlu disegerakan," ungkapnya.

Sebelum penyerahan kepada pemenang lelang, Pasar Bawah dikelola sementara oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sempat ada protes dalam pelaksanaan tender. Pemko pun melakukan kajian ulang dan mengevaluasi proses lelang yang telah rampung pada Juni 2022 silam.

Pengelolaan Pasar Bawah dengan pihak pengelola pertama telah berakhir tanggal 16 Mei 2022. Sebelumnya Pasar Bawah dikelola pihak ketiga yakni, PT Dalena Pratama Indah.

Adanya peralihan ini karena kerjasama dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) selama 20 tahun sudah berakhir. Masa penggunaan dan pengelolaan oleh investor pasar itu sudah berakhir.