Sederet Tuntutan Unjuk Rasa Ratusan Dosen UIN Suska Riau

Demo-dosen-non-asn-uin-suska.jpg
(Dok. Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan aksi unjuk rasa serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Para dosen dan Tendik Non ASN juga melakukan aksi di UIN Suska Riau. Setidaknya, ratusan dosen dan Tendik mengikuti unjuk rasa tersebut.

"Kami menuntut pemerintah menjamin tidak adanya PHK secara sepihak karena 28 November 2023 tenaga Non ASN sudah berakhir," kata Muammar, salah seorang peserta aksi, Senin, 17 April 2023.

Sebab itu, katanya, pihaknya berharap sebelum tanggal 28 November 2023, para dosen dan Tendik sudah diangkat menjadi ASN.

Hal itu dijelaskannya, sebab keberadaaan dosen dan Tendik tetap bukan pegawai negeri sipil PTN Keagamaan secara hukum didasarkan pada ketentuan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 

"Khusus untuk keberadaan dosen tetap bukan ASN didasarkan pada UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Kebijakan turunan tentang dasar pengangkatan dosen tetap Non/Bukan ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2009 tentang dosen, Permendikbud No 84 tahun 2013 tentang pengangkatan dosen tetap non pns pada PTN dan PTS," terangnya.

"Kemudian Peraturan Menteri Agama No 3 tahun 2016 tentang pengangkatan dosen tetap bukan ASN pada PTKN dan PTKS. Berdasarkan dasar hukum pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan di PTN tersebut. Maka jelaslah, keberadaan dosen dan tenaga kependidikan pada PTN selama ini direkrut berdasarkan prinsip sistem merit (merit system)," tambah Muammar.



Lebih jauh dijelaskannya, sebab telah melalui prosedur, mekanisme, dan persyaratan administrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang sebagaimana ketentuan dimaksud. Maka, tambahnya, keberadaan dosen dan Tendik dilingkungan PTN secara hukum sudah sah dan legal. 

"Makanya kami berpendapat, ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK telah mengabaikan keberadaan (eksistensi), mendiskriminasikan tenaga non ASN yang telah bekerja berpuluh tahun selama ini di instansi pemerintah, dan telah diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan," tutur Muammar.

Jika merujuk Pasal 99 ayat 2 PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyatakan non ASN hanya boleh bertugas sampai pada tanggal 28 November 2023 dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK apabila memenuhi persyaratan atau kompetensi.

"Ketentuan persyaratan kompetensi diatur dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan RB sebagai dasar BKN untuk menyelenggarakan proses seleksi. Ketentuan persyaratan kompetensi yang dikeluarkan Menpan RB mengenai JF teknis dan JF dosen tahun 2022 tidak mengedepankan prinsip keadilan bagi dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama puluhan tahun di PTN," katanya.

Belum lagi, soal persyaratan kompetensi yang diwajibkan bagi tenaga non PNS baik dosen dan Tendik untuk dapat dinyatakan lulus dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan, sama sekali telah mengabaikan keberadaan non ASN yang telah direkrut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah menjadi dasar pengangkatannya selama ini. 

Dijelaskannya, seleksi kompetensi yang dilakukan oleh BKN terhadap non ASN dosen dan Tendik berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menpan RB jelas-jelas sangat menyulitkan para non ASN untuk dapat lulus dalam proses seleksi. Dengan demikian, lanjut Muammar, kami memandang pemerintah tidak serius dan tidak memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan tenaga non ASN sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 28 November 2023.

"Kami menuntut pemerintah agar memastikan dan menjamin tidak ada PHK massal, tidak ada PHK bertahap, dan tidak ada PHK terselubung yang kemungkinan akan diperlakukan setelah pemberlakuan pasal 99 ayat (2) PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK pada 28 November 2023," tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menuntut Kemenpan RB, BKN, dan Kemenag dan Kemendikbud Ristek untuk menyelesaikan pengangkatan seluruh Dosen Tetap Bukan/non ASN dan Tenaga Kependidikan non ASN di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri menjadi ASN sebelum tanggal 28 November 2023.

"Terakhir, kami menuntut dan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi RUU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi Undang-Undang," tutupnya.