KPU Umumkan DPS Pemilu 2024, Masyarakat Diminta Aktif Beri Tanggapan

KPU-Riau10.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Tahapan pengumuman DPS oleh PPS berlangsung rentang tanggal 12 hingga 25 April 2023. Hal ini berdasarkan program dan jadwal kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

 

Anggota KPU Riau Abdul Rahman menginformasikan, total jumlah pemilih pada DPS Pemilu 2024 di Provinsi Riau sebanyak 4.749.141 dengan perbandingan jumlah pemilih laki-laki 2.409.210 dan pemilih perempuan 2.339.931.

 

"Terhadap DPS yang diumumkan oleh PPS di Kantor Desa/Kelurahan setempat atau di tempat strategis lainnya jika ada masukan atau tanggapan," kata Abdul Rahman.



 

Ia menyampaikan, masyarakat bisa datang langsung ke posko tanggapan terhadap DPS di PPS setempat atau melalui PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Riau pada rentang tanggal 12 April hingga 2 Mei 2023.

 

 

 

Lebih lanjut disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau ini, DPS merupakan daftar yang memuat nama-nama warga yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

 

"Tanggapan masyarakat dapat berupa perubahan data/status pemilih ataupun warga yang sudah berhak memilih tapi belum terdaftar dalam DPS, atau sudah Terdaftar tapi sesungguhnya sudah Tidak Memenuhi Syarat," paparnya.