Lewat Tenggat, Masih Ada Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Laporkan Kekayaan

LHKPN2.jpg
(Dok KPK)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih ada yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Padahal sudah lewat batas waktu yakni 31 Maret 2023.

"Data per tanggal 4 april 2023, masih ada 23 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Ada di antaranya pejabat eselon II atau Kepala OPD," terang Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy, Kamis, 13 April 2023.

Dirinya mengatakan, pejabat yang belum menyampaikan LHKPN ini banyak beralasan lupa. Padahal, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyampaikan kepada para pejabat bersangkutan agar segera menyampaikan LHKPN.

"BKPSDM sudah jauh-jauh hari menyampaikan imbauan agar bisa segera melakukan laporan. Bahkan itu sudah kita surati sejak akhir tahun 2022 lalu, namun masih saja ada pejabat yang tak juga melaporkan," ungkapnya.



Bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, pihaknya masih memberikan waktu satu bulan lagi kepada pejabat bersangkutan. Jika dalam waktu sebulan ini tidak juga melaporkan, maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Tentu kita mempertimbangkan banyak hal, dan tetap mengimbau akan segera melaporkan LHKPN pada batas waktu yang sudah ditentukan. Kita berikan tambahan waktu satu bulan lagi. Kalau tetap tak melaporkan, ada ada sanksi yang diberikan," tegasnya.

Pria akrab disapa Obet mengapresiasi pejabat yang sudah melapor sebelum tanggal 31 Maret lalu. Namun menurutnya, Kota Pekanbaru masih kalah dengan kabupaten/kota lain yang sudah menyampaikan LHKPN 100 persen.

Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan merupakan perintah undang-undang. Melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih nan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.