BPK Riau Enggan Buka Suara Soal Pemeriksa Muda Ditangkap KPK

Gedung-BPK-Riau.jpg
(Dok. BPK Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, sebagai tersangka suap beberapa hari lalu.

Kendati demikian, belum ada tanggapan dari instansi M Fahmi sendiri mengenai penangkapan dirinya. Pihak BPK Perwakilan Riau saat ditemui tidak memberikan penjelasan soal Organisasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Riau, Solikhin, saat ditemui, beralasan masih berkomunikasi dengan pusat. Ia menyebut, BPK Perwakilan Riau belum boleh berbicara soal ditangkapnya M Fahmi Aressa. 

"Belum boleh, memang kita belum bisa. Nanti saya sampaikan ke pimpinan," kata Solikhin, Rabu, 12 April 2023.



KPK menetapkan BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, sebagai tersangka suap. FA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kamis, 6 April 2023.

M Fahmi Aressa menerima suap dari M Adil dengan tujuan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Riau. Uang suap yang diterima sebesar Rp 1,1 miliar.

KPK telah membawa M Adil, M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih ke Jakarta. M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.