RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kendaraan angkutan penumpang yang melayani penumpang selama mudik harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor. Pemeriksaan kendaraan ini harus dilakukan demi keselamatan penumpang selama mudik lebaran.
"Kami mengimbau pengusaha angkutan penumpang seperti travel, harus memastikan kendaraannya layak jalan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu 5 April 2023.
Ia menyebut, imbauan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Ia pun mengingatkan pengelola usaha angkutan baik travel maupun PO bisa memastikan kendaraannya sudah melalui uji KIR.
"Kalau tidak punya dokumen uji KIR tentu tidak boleh jalan, artinya kendaraan itu tidak layak jalan," tegasnya.
Yuliarso berharap pengelola usaha angkutan travel antar kota maupun antar provinsi di Kota Pekanbaru harus memastikan kendaraannya layak jalan. Mereka harus memeriksa kondisi kendaraannya sebelum melayani penumpang pada momen Mudik Idul Fitri 1444 H.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau penumpang untuk selektif memilih angkutan mudik. Masyarakat sebaiknya naik angkutan penumpang yang resmi guna memberi keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama mudik.
"Tentu saat kendaraan resmi, ada jaminan bagi penumpang selama menempuh perjalanan dari Pekanbaru ke daerah tujuan pemudik," ungkapnya.
Masyarakat yang menumpangi kendaraan tidak resmi tentu tidak punya jaminan keselamatan. Ia mencontohkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tentu bakal merugikan penumpang.
Pihaknya bakal melakukan pengawasan angkutan penumpang baik PO maupun travel bersama intansi terkait. Mereka melalukan pengawasan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.