RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan juru parkir (jukir) liar hingga kini masih berseliweran di Kota Pekanbaru. Mereka dikategorikan liar sebab aktivitasnya tidak legal dan tidak terdata di Dinas Perhubungan (Dishub) yang menaungi perparkiran.
Aktivitas jukir liar ini kerap memungut retribusi dari masyarakat di titik keramaian. Akibatnya banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Apalagi jukir liar juga tidak bekerja secara profesional.
Tim dari UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan jukir liar. Mereka langsung mengangkut jukir liar yang meresahkan masyarakat.
Total sejak Januari 2023 lalu sudah ada 12 orang jukir liar terjaring tim dari UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru.
"Kita pada pekan kemarin sempat mengamankan jukir liar di ruas Jalan Jenderal Sudirman, langsung kita angkut," tegas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Senin 3 April 2023.
Dirinya mengimbau masyarakat bisa melapor perihal keberadaan jukir liar. Ia tak menampik adanya keterbatasan personel untuk memantau keberadaan jukir liar.
Setelah dijaring, para jukir liar akan ditindak untuk diserahkan ke pihak berwajib. Mereka yang nekat menjadi jukir liar bakal diamankan aparat dari kepolisian.
"Bila menemukan jukir liar bisa lapor ke kami, agar bisa ditindak tegas dan diserahkan ke pihak berwajib. Mereka wajib lapor beberapa hari agar tidak mengulangi perbuatannya menjadi jukir liar," ulasnya.
Dirinya juga mengingatkan, para jukir bila hendak menjadi jukir resmi bisa datang ke UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru. Mereka bisa menyampaikan kesediaan untuk bekerja sebagai jukir di titik yang sudah ditentukan.
"Bila memang ingin menjadi jukir, tentu kita tempatkan di titik lokasi parkir resmi, bukannya di titik yang dilarang parkir," tegasnya.