RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Riau, Ichwanul Ihsan dan Maimunah kembali mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah gugatan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas Verifikasi Administrasi (Vermin) Kedua dikabulkan oleh Bawaslu Riau.
Hal itu dilakukan setelah Bawaslu Riau melakukan mediasi kepada Ichwanul Ihsan dan Maimunah dan diberi kesempatan 1x24 jam untuk lakukan perbaikan syarat dukungan.
"Jika hasil vermin perbaikan kedua statusnya MS (Memenuhi Syarat) maka lanjut dengan pencuplikan sampel untuk dilakukan verifikasi faktual (verfak) pada 3-8 April 2023," kata Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi, Minggu, 2 April 2023.
Maimunah dan Ichwanul Ihsan melakukan penginputan sejak Silon diaktifkan oleh KPU Riau pada 31 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.
"Kedua bacalon selesai input dan telah diberi tanda terima pada 1 April 2023," kata Joni.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengatakan pemohon masih diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan.
"Para pihak menyepakati di sini termohon, KPU Riau memberikan waktu kepada pemohon 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan sejak akses silon dibuka KPU RI," kata Nanang.
Artinya dua pemohon ini diberikan waktu menginput dukungan minimal ke Silon.
"Kesepakatannya memasukkan berkas yang baru," pungkasnya.