Ada Warga Malaysia Punya KTP Riau, Jadi Juragan Batubara di Pekanbaru

KTP.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Imigrasi Pekanbaru menangkap seorang warga negara Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu, mengungkap dari hasil pemeriksaan warga Negeri Jiran berinisial MN itu bahkan mengantongi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran di Riau, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Bengkalis.

MN pada KTP tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Jahari menjelaskan pihak imigrasi sebelumnya mengamankan tiga orang warga Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau. Ketiganya berinisial HB, MN dan M.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan MN dinyatakan melanggar keimigrasian. Sedangkan dua lainnya belum terindikasi lantaran masih dalam pemeriksaan.

Petugas Komenkumham Riau lantas berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia. Ternyata benar, MN merupakan warga Selangor, Malaysia.



Parahnya, MN memanfaatkan dokumen kependudukan Riau itu untuk membangun usaha pertambangan batu bara.

"MN ink menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan (batu bara)," kata Jahari, Kamis, 30 Maret 2023.

Jahari mengatakan MN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana," tegas Jahari.

Berdasarkan dokumen kepemilikan usaha pertambangan itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syarioma Delavinio, memastikan bahwa MN membuka bisnis pertambangan batubara di Kota Pekanbaru.

"Kami sudah cek kantornya, tapi masih alamat rumah (bukan perkantoran)," kata Dela.

Dela menjelaskan, MN dan dua warga Malaysia lainnya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat. Dua di antaranya memiliki paspor, sedangkan satu lainnya tidak mengantongi paspor namun memiliki dokumen kependudukan Indonesia.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata WNA Malaysia yang punya KTP dan KK itu tercatat sebagai warga Malaysia," pungkasnya.