Batas Waktu Sisa 2 Hari, 98 Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Sampaikan LHKPN

LHKPN2.jpg
(Dok KPK)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 segera berakhir pada 31 Maret 2023 besok. Namun ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengaku sudah melakukan evaluasi terhadap penyampaian LHKPN di lingkungan pemerintah kota. Ia menyebut, ada 40 persen pejabat belum menyampaikan LHKPN.

"Kita sudah evaluasi, ada 60 persen pejabat sudah menyampaikan. Sedangkan 40 persen belum menyampaikan LHKPN sampai saat ini," terangnya.

Dirinya merinci ada 98 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Sedangkan totalnya ada 244 pejabat yang harus menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.



Indra menuturkan, berdasarkan laporan ada 146 orang pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN. Namun dirinya mengaku belum menerima laporan terkini terkait penyampaian LHKPN tersebut.

"Kita pun mendorong para pejabat, agar segera melaporkan LHKPN ke KPK sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.