Restoran di Pekanbaru Buka Siang Hari saat Ramadan Ditindak Satpol PP

Restoran-buka-saat-siang-ramadan.jpg
(Dok. Satpol PP Kota Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski telah mendapat imbauan terkait aktivitas di bulan Ramadan, sejumlah pelaku usaha masih saja abai. Satu restoran kedapatan buka dan melayani pelanggan secara terbuka.

Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru pun menyita kursi restoran yang berada di dalam Mal Pekanbaru. Kedai Oma mengabaikan surat edaran dari Pj Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Kota Pekanbaru.

Pengelola kena tindak karena tetap beroperasi pada siang hari Ramadan. Padahal mestinya restoran maupun rumah makan di Pekanbaru buka pada pukul 16.00 WIB selama Ramadan.

"Tapi kita masih mendapati restoran maupun rumah makan yang melanggar aturan dalam surat edaran," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa 28 Maret 2023.

Ia menyampaikan, pada pelanggaran pertama Tim Satpol PP hanya memberi peringatan. Namun bila pengelola tetap melanggar tentu tim langsung mengambil tindakan.



Zulfahmi mengingatkan pengelola untuk mengikuti poin dalam surat edaran. Ia menjelaskan sesuai surat edaran restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB. 

Kemudian bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Ramadan. Namun tidak bisa melayani makan di tempat sehingga cuma melayani take away. 

Sementara itu untuk restoran atau rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Ramadan dengan memasang spanduk ukuran 1 meter x 4 meter.

Spanduk bertuliskan bahwa restoran atau rumah makan itu bagi pelanggan yang tidak beragama Islam. Pemasangan spanduk telah diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.