Hiburan Malam dan Pijat Refleksi di Pekanbaru Dilarang Buka Selama Ramadan

kasatpol-PP-Pekanbaru1.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelola hiburan malam di Kota Pekanbaru diingatkan untuk tidak buka selama Ramadan 1444 H. Imbauan sama juga ditujukan kepada pengelola panti pijat dan refleksi.

Kebijakan ini sesuai instruksi dari Pj Wali Kota Pekanbaru dalam surat edaran tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Kota Pekanbaru.

"Instruksinya adalah seluruh aktivitas hiburan malam harus tutup, kecuali yang merupakan fasilitas hotel," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat 24 Maret 2023.

Menurutnya, ada sanksi menanti bagi pengelola yang melanggar surat edaran sesuai Peraturan No. 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketertiban Masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru

Sementara itu, lanjutnya, tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel mendapat dispensasi buka dengan pembatasan jadwal operasional. Pengelola hanya bisa beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. 



Sedangkan untuk restoran, cafe, kedai kopi dan rumah makan tidak bisa buka pada siang hari selama Ramadan. Ada pengecualian bagi pelanggan yang hendak take away atau membawa pulang makanan.

Pihaknya bakal memastikan bahwa surat edaran ini bisa diterapkan dengan baik selama bulan suci Ramadan. Ia mengimbau semua pihak bisa mengikuti surat edaran ini.

"Jadi ini yang akan kita pastikan pelaksanaan surat edaran ini betul- betul dilaksanakan," paparnya.

Satpol PP Kota Pekanbaru bakal melaksanakan pengawasan intensif dan juga meningkatkan pengawasan untuk memastikan poin dalam surat edaran bisa dilaksanakan.