RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. Ini dilakukan agar umat muslim nyaman dan aman dalam melaksanakan ibadah puasa.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (23/3/2023). Ia mengatakan pihaknya menyesuaikan dengan imbauan atau surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Pengawasan seperti biasa, tidak ada yang berubah, namun tentu akan kita tingkatkan," ujar Zulfahmi Adrian.
Sebagaimana diketahui sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1444 H, seluruh hiburan malam di Kota Pekanbaru harus menghentikan operasional selama bulan Ramadan 1444 H. Sedangkan hiburan malam yang merupakan fasilitas hotel tetap buka dengan adanya pembatasan jam operasional.
"Pengawasan sudah kita mulai malam tadi. Kita menggelar razia Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam dan juga hotel," ungkapnya.
Dari kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah pasangan muda mudi di sejumlah hotel di Kota Pekanbaru.
"Jadi kita tadi malam menggelar kegiatan operasi cipta kondisi jelang bulan Ramadan. Juga terkait surat edaran intruksi walikota yang sudah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru," ungkapnya.
Ia mengatakan ada tiga lokasi tempat dilakukannya razia Cipkon yaitu di Jalan Arifin Ahmad tepatnya di Sepupu Satria Hotel, kemudian Jalan Soebrantas, Parma Panam Hotel dan di Jalan Tuanku Tambusai, Rocky Karaoke.
"Dari tiga lokasi tersebut kita amankan 12 orang laki-laki dan 27 orang perempuan. Ada yang kedapatan berduaan di kamar hotel, kemudian ada juga yang tak punya KTP. Selain itu ada juga yang di kamar hotel itu kita dapati menggunakan aplikasi untuk bertemu dengan seseorang dan melakukan sesuatu disana," ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (22/3/2023).
Ia mengatakan, dalam razia Cipta Kondisi tersebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan juga alat untuk menghisap sabu.
"Untuk yang Sajam dan alat hisap ini kita amankan dari seorang remaja yang usianya masih sekitar 19 atau 20 tahun. Kita amankan di salah satu hotel, dan saat itu dia memang sendirian disana," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya membawa remaja tersebut ke Markas Satpol PP bersama dengan yang lainnya dengan total yang diamankan adalah 39 orang dengan rincian 12 laki-laki dan 27 perempuan.
"Kita amankan seluruhnya, kita bawa ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Kita data seluruhnya, kemudian kita berikan peringatan. Selanjutnya kita hubungi orang tuanya untuk dibawa pulang," terangnya.
Disampaikan Zulfahmi, kedepan pihaknya masih akan melakukan kegiatan razia seperti ini baik ke titik rawan dan tempat potensi pelanggaran Perda seperti hiburan malam, warung remang-remang dan juga karaoke.
"Masyarakat bisa melapor jika memang ada hal-hal yang dianggap melanggar. Kita akan langsung action," pungkasnya.