Polda Riau Amankan 300 Karung Sepatu Bekas, Diimpor Lewat Batam

Sepatu-bekas-impor-disita-polda-riau2.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 300 karung sepatu bekas impor diamankan tim gabungan Polda Riau, pada 18 Januari 2023 lalu. 

Rencananya barang bekas impor tersebut akan diperjualbelikan kembali oleh tersangka berinisial M alias Atoy. 

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, yakni berupa sepatu bekas berasal dari luar negeri.

Aktivitas perdagangan sepatu bekas ini dilakukan di kediaman tersangka Atoy di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Tembilahan, Provinsi Riau.

"Adapun modus operandi dan motif tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang diimpor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dikirim ke Kota Tembilahan, Provinsi Riau," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit I AKBP Edi Rahmat Mulyana, Selasa, 21 Maret 2023.

Edi menjelaskan sepatu bekas tersebut diimpor secara ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen dengan tujuan tersangka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.



Selain ratusan karung sepatu bekas impor, dijelaskan Edi, petugas turut menyita barang bukti 1 unit handphone, serta 5 struk bukti setoran.

"Tersangka memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang sudah selama 5 tahun," beber Edi.

Dirinya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 junto Pasal 47 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar," pungkasnya 

Tim dari Subdit I sudah menyerahkan tersangka kasus impor barang bekas ke kejaksaan. Selain tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti berupa 300 karung sepatu bekas.

Proses tahap II dilakukan pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. Penyidik polisi menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.